Selamat Datang! Terima kasih telah berkunjung. Berkah Dalem.

Sekolah Iman:
Eauthanasia, Aktif atau Pasif,
Bertentangan dengan Perintah Jangan Membunuh

Eauthanasia, aktif atau pasif, bertentangan dengan perintah kelima:  Jangan Membunuh.  Penegasan itu disampaikan Rm. Robertus Triwidodo Pr dalam Sekolah Iman di Aula Paroki Gereja St. Petrus & Paulus Babadan, Rabu (22/07/2015). 
      Menjawab salah satu pertanyaan peserta,
Rm. Tri menyatakan memang tidak dipungkiri, seringkali umat mengalami kebingungan manakala ada salah anggota keluarga sedang sekarat. Pihak keluarga merasa tidak tega menyaksikan penderitaan anggota keluarga yang sedang sekarat, berkepanjangan. Apa yang sebaiknya harus dilakukan, sementara segala upaya pertolongan oleh dokter tampaknya belum berhasil?
      Rm. Tri lalu mengungkapkan pengalamannya, dalam situasi seperti itu dirinya sebagai imam beberapa kali diminta keluarga tertentu mengurapi dan mendoakan orang yang sedang sakit parah. Namun sebetulnya yang dikehendaki keluarga yang bersangkutan adalah mendoakan agar anggota keluarga yang sedang menderita itu segera dipanggil oleh-Nya.
     Permintaan semacam itu sudah tentu tidak dikabulkan. Doa yang dipanjatkan adalah agar Allah memberikan yang terbaik bagi yang bersangkutan. Hidup atau mati seseorang tergantung kehendak-Nya.
     Sehubungan dengan itu, maka upaya eauthanasia aktif atau pasif tidak dibernarkan.  Eauthanasia aktif adalah tindakan yang memang dilakukan untuk mempercepat kematian. Sedang eauthanasia pasif adalah tindakan menghentikan pengobatan atau upaya penyembuhan karena hal itu dianggap tidak lagi berguna untuk memperpanjang hidup seseorang.  Kedua jenis eauthanasia itu bertentangan dengan dengan prinsip bahwa hidup itu kudus dan harus dibela.
     Maka, bagaimanapun, kepedulian terhadap hidup tidak boleh terhenti. Demi penghormatan terhadap martabat manusia, itu sebabnya penggunaan obat yang menghilangkan rasa sakit diperbolehkan, walau berisiko memperpendek usia pasien, asalkan penggunaan obat itu tidak dimaksudkan untuk mengakhiri kehidupan, melainkan mengurangi rasa sakit.
      Masalah euthanasia dibahas sebagai lanjutan topik Perintah kelima: Jangan Membunuh. Sebelumnya, pada awal pertemuan, dibahas tentang sikap penolakan Gereja terhadap hukuman mati. Juga ditayangkan rekaman siaran televisi yang mengungkapkan adanya vonis mati yang keliru, karena tersangka yang dihukum mati itu ternyata  tidak bersalah, namun baru diketahui setelah hukuman mati dilaksanakan.(prp)***