Selamat Datang! Terima kasih telah berkunjung. Berkah Dalem.

Sekolah Iman:
Tidak Boleh Melakukan Kekerasan, Pelecehan, dan Penyesatan

Tindak kekerasan, pelecehan, rayuan dan penyesatan, adalah kejahatan. Perintah Kelima: Jangan Membunuh melindungi martabat baik secara jasmani rohani.
      Dipaparkan lebih lanjut oleh Rm. Robertus Triwidodo PR pada  Sekolah Iman di Aula Paroki St. Petrus & Paulus Babadan, Rabu (23/09/2015), tindakan yang melanggar perintah ke lima ini juga tetap merupakan kejahatan,  tidak soal apakah tindakan itu dilakukan terhadap orang lain atau terhadap diri sendiri.

     Maka,  tindakan bunuh diri, upaya menyakiti diri sendiri, upaya merusak diri sendiri seperti penyalahgunaan obat terlarang, dan bahkan penggunaan bahan legal (obat, alkohol, tembakau dan sejenis) namun menimbulkan ketergantungan, tetap termasuk kejahatan.
     Tubuh manusia adalah pemberian Allah. Sebab itu manusia tidak berhak merusak tubuh yang diberikan Allah. Demikian pula halnya dengan penyesatan atau perusakan secara rohani. Tindakan yang termasuk jenis ini bisa dilakukan oleh orangtua, imam, guru, pendidik, atau pihak lain. Semuanya termasuk kejahatan, mengingat bahwa sangat mungkin membunuh seseorang secara rohani.
     Oleh sebab itu, penting selalu disadari bahwa hak untuk hidup dan martabat yang dimiliki setiap manusia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan terhubung satu sama lain. Ketika manusia mengalami kekerasan, pelecehan, atau penyesatan, maka ia kehilangan kebebasan dan martabatnya.(prp)***