Pelanggaran-pelanggaran dimaksud mencakup penggunaan kekerasan, penculikan dan penyanderaan, terorisme, penyiksaan, pemerkosaan, dan kemandulan yang dipaksakan, termasuk pula amputasi dan mutilasi.
Semua manusia diciptakan menurut citra Allah. Maka semua manusia mempunyai kodrat dan asal yang sama. Hak asasi manusia (HAM) dengan demikian merupakan hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan, ciptaan Allah.
Hak ini tidak diberikan kepada seseorang karena kedudukan, pangkat, atau situasi, melainkan merupakan hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir, karena dia seorang manusia yang diciptakan menurut citra Allah.
Masalah HAM menjadi topik bahasan pada Sekoleh Iman di Gereja St. Petrus & Paulus Babadan, Rabu (28/10/2015), melanjutkan pembahasan tentang Hukum Kelima: Jangan Membunuh, terkait sejauh mana donasi organ tubuh manusia diperbolehkan atau tidak menurut ajaran Gereja. Rm. Robertus Triwidodo Pr menegaskan, donasi organ tubuh manusia hanya diperbolehkan apabila yang bersangkutan telah memberi ijin.
Meski yang bersangkutan telah meninggal dunia, ijin yang bersangkutan semasa hidup tetap diperlukan, sebab mendonasikan organ tubuhnya atau tidak adalah hak asasinya, tidak boleh dipaksakan. Bahkan, walau semasa hidup seseorang menyatakan bersedia mendonasikan organ tubuhnya, namun apabila pihak keluarga tidak mengijinkan, hal itu harus dihormati. (prp)***